Recent Posts

Wednesday 14 September 2016

Luhut Berpihak ke Podomoro, Sebut Reklamasi Pulau G Tidak Bermasalah

- Jum'at, 9 September 2016


Jakarta, Aktual – Pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut tidak ada masalah di proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, sangat mengecewakan. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yang selama ini sudah berjibaku menolak reklamasi termasuk lewat jalur hukum, menilai pernyataan Luhut menjadi bukti nyata keberpihakan, bukan kepada rakyat Jakarta, tapi kepada pengembang.

Sebab kesimpulan Luhut hanya berdasarkan diskusi dengan PLN dan pengembang saja, tidak dengan rakyat sekitar yang terdampak. Padahal keberadaan Pulau G menimbulkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki.

“Itu justru tidak menjadi pertimbangan dia (Luhut),” ujar Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mewakili Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, kepada Aktual, Kamis (8/9).


Pernyataan Luhut juga menunjukkan abai terhadap hasil-hasil kajian sebelumnya yang menemukan ada masalah di proyek reklamasi, terutama Pulau G. Sedangkan hasil kajian dari tim bentukan Luhut setelah menggantikan Rizal Ramli pun hingga sekarang tidak bisa diakses untuk ditelaah publik. “Padahal hasil kajian itu selama ini diklaim (Luhut) sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim,” ucap dia.

Sikap Luhut menjadi semakin janggal, mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sudah mengeluarkan rekomendasi penanganan Pulau G. “Isi rekomendasinya tegas, KKP merekomendasikan reklamasi Pulau G dihentikan,” kata dia.

Belum lagi jika melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 31 Mei 2016 terhadap gugatan nelayan atas SK Ahok yang mengizinkan reklamasi Pulau G. Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo saat itu tegas memutuskan proyek reklamasi Pulau G untuk dihentikan, setelah melihat bukti-bukti yang disodorkan nelayan.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, ujar Martin yang mewakili Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, berpendapat sikap Luhut jelas merupakan bentuk pembangkangan atas hukum, yakni putusan PTUN Jakarta. Sikap yang dianggap tidak pantas, mengingat Luhut merupakan mantan Menkopolhukam. “Sikap yang menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif,” kata dia.

Bukan hanya itu. Luhut juga dinilai seperti mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang sudah dilakukan sejak dulu terkait proyek reklamasi dan Giant Sea Wall (GSW). Di antaranya, kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup. “Padahal di dalam kajian itu jelas menunjukkan potensi kerugian besar dari kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi,” ujar dia.

Karena alasan-alasan tersebut, menurut Martin, pernyataan Luhut bahwa reklamasi Pulau G tidak bermasalah, harus dipersoalkan. Selain itu, Luhut juga didesak segera membuka kajian-kajian yang diklaim sudah dilakukan.

Dan patut diingat, sehari setelah dilantik menggantikan Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman, 27 Juli lalu, Luhut juga sudah keluarkan pernyataan yang seperti memberi sinyal pertimbangkan kepentingan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Terutama terkait nasib Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land (APL).

“Jangan kita bikin salah. Jangan karena (kebijakan) kita lalu investor dirugikan, itu juga tidak fair,” kata Luhut saat itu. Alhasil, pernyataan Luhut sekarang seperti membuktikan sinyal itu benar adanya.